Lapak-lapak itu sendiri sudah berdiri cukup lama, lebih dari 7 tahun lalu. Dari pengakuan beberapa pemilik bangunan di sana menyebut bahwa setoran rutin diberikan pada oknum pengurus lingkungan setempat.
Dalam proses eksekusi terjadi dialog antara perwakilan pemilik lapak dengan pemerintah dan DPRD. Karena kebijaksanaan, akhirnya disepakati bahwa pemerintah kembali memberi tenggat waktu 5 hari ke depan agar pemilik membongkar lapaknya sendiri.
"Saya mohon diberi waktu 5 hari, karena kami harus cari biaya buat bongkar sendiri. Kami enggak punya uang sama sekali,” ucap ketua paguyuban lapak, Stefanus Tarigan.
(Angkasa Yudhistira)