Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Awal Mula Hasto Kenal Harun Masiku: Saat Pendaftaran Caleg 2019

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 26 Juni 2025 |11:12 WIB
Awal Mula Hasto Kenal Harun Masiku: Saat Pendaftaran Caleg 2019
Awal Mula Hasto Kenal Harun Masiku: Saat Pendaftaran Caleg 2019 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menyatakan dirinya mengenal Harun Masiku pada tahap pencalegan 2019 lalu. Saat itu, Harun menemuinya untuk mengisi formulir pencalegan. 

Hal itu sebagaimana Hasto sampaikan saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025). 

Awalnya, jaksa menanyakan apakah Hasto mengenal sosok Harun Masiku yang kini buron. 

"Izin yang Mulia, saya mengenal Harun Masiku ketika proses pencalegan pada tahun 2019, yang besangkutan datang ketemu saya kemudian membawa biodata, dan kemudian menyatakan niatnya untuk mendaftarkan sebagai calon anggota legislatif, karena menjadi calon anggota legislatif bersifat terbuka," kata Hasto. 

"Maka kemudian yang bersangkutan saya minta untuk datang ke sekretariat untuk mengisi biodata, itu perkenalan dan pertemuan saya pertama dengan saudara Harun Masiku," tambahnya. 

Hasto menyebutkan, pertemuan tersebut dilakukan di Kantor DPP PDIP. Sebab, semua kegiatan pencalegan terpusat di DPP.  "Apakah pada saat Harun Masiku itu menemui saudara terdakwa, meminta untuk mendaftar sebagai caleg PDIP, pada saat itu Harun Masiku sudah kader PDIP atau masih belum?," tanya jaksa. 

"Saat itu yang bersangkutan menunjukan KTA-nya sebagai anggota PDIP, jadi bukan sebagai kader PDIP," jawab Hasto. 

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. 

 

Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam handphone.

"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 14 Maret 2025.

Hasto kemudian meminta Kusnadi merendam ponselnya ketika ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024. Hasto yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelum hari H, kemudian memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya. 

"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 06 Juni 2024 Terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah Terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," ujarnya. 

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, Hasto Kristiyanto didakwa turut menyuap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan senilai Rp600 juta. Uang tersebut diserahkan dalam mata uang SGD. 

"Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi SGD 57.350 atau setara Rp600 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Wahyu Setiawan," kata Jaksa di ruang sidang. 

Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement