Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hasto Bilang Cuma 2 Kali Bertemu Harun Masiku: Saya Tidak Punya Kedekatan!

Nur Khabibi , Jurnalis-Kamis, 26 Juni 2025 |12:10 WIB
Hasto Bilang Cuma 2 Kali Bertemu Harun Masiku: Saya Tidak Punya Kedekatan!
Hasto Bilang Cuma 2 Kali Bertemu Harun Masiku: Saya Tidak Punya Kedekatan! (Foto : Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto membantah dirinya mempunyai kedekatan dengan Harun Masiku. Sebab, ia hanya bertemu dua kali. 

Hal itu sebagaimana Hasto sampaikan saat dirinya diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025).

"Saya tidak punya kedekatan dengan Harun Masiku," kata Hasto. 

Hasto juga menyebutkan, selama proses pencalegan Harun tidak pernah berkonsultasi dengan dirinya. Termasuk dirinya yang ditempatkan di dapil Sumsel 1.

Sebab, penetapan tersebut merupakan keputusan hasil rapat pleno yang harus dipatuhi oleh seluruh calon anggota legislatif dari PDIP.  "Apalagi keputusan ini melalui suatu proses demokratis dengan cara menanyakan kepada setiap calon anggota legislatif Terhadap usulan daerah pemilihannya," ujarnya. 

Hasto melanjutkan, dirinya hanya dua kali bertemu dengan Harun. Seingatnya, pertemuan pertama ketika memperkenalkan diri di DPP PDIP. 

Selanjutnya, pertemuan lainnya ketika Harun mendatangi Hasto di rumah aspirasi PDIP. Tujuannya, untuk mengundang Sekjen PDIP itu untuk menghadiri upacara adat dan perayaan natal. 

Kendati begitu, Hasto menyatakan kedua undangan dari Harun Masiku itu tak ada yang dipenuhi. 

"Saudara Harun Nasiku ketemu saya di Rumah Aspirasi ketika mengundang saya sekitar bulan November untuk menghadiri acara potong kerbau, suatu upacara adat yang sangat besar dan juga mengundang saya untuk hadir di Natalan, tapi saya tidak menghadiri kedua undangan tersebut," ucapnya.

 

Diketahui, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan Perintangan penyidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret buronan Harun Masiku. 

Hal itu dilakukan dengan memerintahkan Harun selaku caleg PDIP pada Pemilu 2019 dan Kusnadi sebagai orang kepercayaannya untuk merendam handphone.

"Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK," kata JPU membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 14 Maret 2025.

Hasto kemudian meminta Kusnadi merendam ponselnya ketika ia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun pada 10 Juni 2024. Hasto yang menerima surat pemanggilan seminggu sebelum hari H, kemudian memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya. 

"Atas pemanggilan tersebut, pada tanggal 06 Juni 2024 Terdakwa memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Menindaklanjuti perintah Terdakwa tersebut Kusnadi melaksanakannya," ujarnya. 

Atas perbuatannya itu, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement