BOGOR - Polisi telah menaikan status kasus dugaan pesta gay di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi penyidikan. Total, sudah ada 10 orang yang diperiksa dalam kasus tersebut.
"Sampai saat ini masih pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Setelah ditingkatkan proses penanganan ke penyidikan, sudah ada total 10 orang yang diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, Kamis (26/6/2025).
Adapun pasal yang disangkakan oleh polisi dalam kasus ini masih sama yaitu Pasal 33 Undang-Undang Pornografi dan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Masih (pasal pornografi)," jelasnya.
Sementara itu, tambah Teguh, berdasarkan keterangan yang didapatnya dari panitia diketahui acara serupa pernah digelar sebelumnya
"Sudah dua kali melaksanakan kegiatan, dimana kegiatan pertama diadakan di kabupaten di luar Bogor," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi menggrebek sebuah villa yang diduga dijadikan pesta gay di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @infopuncak.bgr, peristiwa itu terjadi pada Minggu 22 Juni 2025. Tampak puluhan pria sedang dikumpulkan oleh polisi di sebuah ruangan yang cukup besar.
Di belakangnya, terlihat pernak pernik seperti balon, lampu dan lainnya bak sebuah acara pesta. Juga terdapat sejumah name tag milik para peserta yang bertuliskan "Family Gathering The Big Star".
Total ada 74 laki-laki dan 1 perempuan sempat diamankan dari lokasi dan sudah dipulangkan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kegiatan tersebut diisi dengan lomba menari dan menyanyi.
Dari lokasi, polisi mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 4 bungkus kondom belum terpakai, satu pedang untuk pentas tari dan lainnya.
(Awaludin)