Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76B dan 77B UU No.35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU No.23 tahun 2002 dan atau Pasal 305 KUHP.
Sebagai informasi, bayi malang itu ditemukan dalam kondisi hidup lengkap dengan ari-ari dan tanpa pakaian pada, Selasa 24 Juni 2025.
(Angkasa Yudhistira)