BANDAR LAMPUNG - Ditreskrimum Polda Lampung menggerebek industri rumahan modifikasi dan perakitan senjata api ilegal, di wilayah Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung, pada Jumat 13 Juni 2025.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, dalam penggerebekan ini tim Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menyita puluhan senjata api rakitan hingga ribuan butir peluru.
"Kami telah berhasil mengungkap home industri pembuatan senjata api di Bandar Lampung. Ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka, dua di Bandar Lampung, dan satu kami amankan di Jawa," ujar Helmy, Kamis (26/6/2025).
Helmy menyebutkan, saat ini pihaknya masih memburu beberapa pelaku yang telah diketahui identitasnya.
"Masih ada beberapa yang menjadi DPO dan itu masih kami buru," ucapnya.
Dalam penggerebekan tersebut, kata Helmy, polisi menyita mesin las, bor, serta berbagai komponen peralatan yang digunakan untuk memodifikasi air gun agar berfungsi seperti senjata api asli.
Selanjutnya dari hasil pengembangan perkara tersebut, polisi juga menyita total 8.353 butir amunisi dari berbagai kaliber, termasuk 7,62 mm, 5,56 mm, 38 special, dan 9 mm.
"Selain amunisi, ditemukan juga selongsong peluru sebanyak 1.044 butir, silencer (peredam), teleskop senjata, silinder revolver, serta sejumlah barang bukti lain seperti handphone dan kendaraan roda empat yang diduga digunakan dalam operasi jaringan ilegal ini," pungkasnya.
(Awaludin)