Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Ketua DPD Ingatkan soal Perubahan Data Pemilih

Arief Setyadi , Jurnalis-Sabtu, 28 Juni 2025 |15:57 WIB
Pemilu Nasional-Daerah Dipisah, Ketua DPD Ingatkan soal Perubahan Data Pemilih
Ilustrasi pemilu (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Sebelumnya digelar serentak, kini pemilu nasional dan lokal digelar di waktu berbeda.

Menurut Sultan, inovasi format proses pemilu perlu terus dilakukan secara bertahap agar kualitas demokrasi Indonesia semakin baik. Namun, ia mengingatkan agar penyelenggara pemilu dan pemerintah mengantisipasi dinamika perubahan data pemilih karena jarak antara pemilu nasional dan lokal terpaut 2 tahun. 

"Pembaharuan data pemilih akan sangat cepat dan menjadi tantangan tersendiri, sehingga membutuhkan upaya yang ekstra bagi penyelenggara. Karena jarak waktu dua tahun adalah waktu yang signifikan mempengaruhi jumlah penduduk dan daftar pemilih tetap," ujar Sultan melalui keterangan resminya, Sabtu (28/6/2025).

Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden, pemilihan anggota DPR dan anggota DPD RI. Sedangkan pemilu lokal meliputi pemilihan gubernur, pemilihan bupati/wali kota dan pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

"Harapannya pemisahan pemilu nasional dan lokal semakin meningkatkan partisipasi politik masyarakat dan memperkuat hubungan antara pusat dan daerah. Namun, pembuat UU perlu melihat secara hati-hati dan komprehensif dalam menerjemahkan keputusan MK ini ke dalam material UU pemilu," imbuhnya.

 

Sultan menambahkan, penyederhanaan, inovasi pemilu melalui rekayasa konstitusional perlu disesuaikan dengan struktur lembaga politik dan tuntutan kepentingan pembangunan nasional dan daerah. Selain itu, harus ada penyesuaian dan sinkronisasi pada beberapa UU yang terkait dengan pemilu seperti UU MD3.

"Keputusan MK ini cukup baik dan penting, tidak hanya dalam mengurai persoalan beban kerja para penyelenggara pemilu, tapi juga merupakan momentum untuk menata kembali struktur kekuasaan legislatif kita dalam UU MD3. Karena DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah telah dimasukkan dalam kelompok pemilu lokal,” ujarnya.

Mantan wakil Gubernur Bengkulu pun mengusulkan sebaiknya UU MD3 dipecah menjadi UU Lembaga Parlemen (MPR/DPR/DPD) dan UU DPRD. Atau jika dimungkinkan setiap lembaga rumpun kekuasaan legislatif (MPR, DPR DPD) masing-masing memiliki UU.

Diketahui, MK dalam putusannya menyebutkan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil walikota (pemilu daerah atau lokal) dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement