Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siasat Licik Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut yang Dibongkar KPK

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 28 Juni 2025 |18:48 WIB
Siasat Licik Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut yang Dibongkar KPK
KPK tetapkan tersangka korupsi proyek jalan di Sumut (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai Tersangka, yaitu TOP, RES, HEL, KIR dan RAY," tambahnya.

Atas perbuatannya, KIR dan RAY selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara pihak yang diduga menerima suap, TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement