Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Siasat Licik Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut yang Dibongkar KPK

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Sabtu, 28 Juni 2025 |18:48 WIB
Siasat Licik Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp231,8 Miliar di Sumut yang Dibongkar KPK
KPK tetapkan tersangka korupsi proyek jalan di Sumut (Foto: Achmad Al Fiqri/Okezone)
A
A
A

"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai Tersangka, yaitu TOP, RES, HEL, KIR dan RAY," tambahnya.

Atas perbuatannya, KIR dan RAY selaku pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara pihak yang diduga menerima suap, TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement