JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong segera menghadapi sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Rencananya, jaksa akan membacakan surat tuntutan pada Jumat, 4 Juli 2025.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika pada persidangan Senin (30/6/2025).
"Namun catatan juga untuk penuntut umum penundaan besok tidak menunda untuk agenda tuntutan yang dijadwalkan di hari Jumat tanggal 4 (Juli)," kata Hakim Dennie.
Sejatinya, sidang hari ini akan memeriksa Tom Lembong sebagai terdakwa. Namun, sidang tersebut ditunda besok lantaran Tom sudah seharian diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus.
"Terdakwa juga kami rasa perlu juga menjaga kesehatan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Kami jadwalkan besok ya, semoga bisa cukup istirahat untuk kita sidang lagi di hari Selasa tanggal 1 Juli, demikian terdakwa ya," sambungnya.
Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2025.
“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)