Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tom Lembong Banyak Lupa saat Dicecar soal Tanda Tangannya Terkait Persetujuan Impor

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 01 Juli 2025 |17:56 WIB
Tom Lembong Banyak Lupa saat Dicecar soal Tanda Tangannya Terkait Persetujuan Impor
Sidang Tom Lembong (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku menerbitkan 21 persetujuan impor (PI) selama dirinya menjabat. 

Hal itu terungkap pada sidang kasus dugaan korupsi importasi gula dengan agenda pemeriksaan Tom Lembong sebagai terdakwa, Selasa (1/7/2025). 

Tom menjelaskan, hal itu ia ketahui berdasarkan penghitungan tim penasihat hukumnya. Sebab, ia lupa akan hal tersebut. 

"Saat itu saya tidak hitung, saya tidak memonitor atau tracking spesifik ya. Tapi setelah pemeriksaan tahun lalu, oleh Kejaksaan, kemudian oleh tim PH saya, dihitung katanya ada 21 ya izin impor yang diterbitkan di saat masa jabatan saya sebagai Menteri Perdagangan," kata Tom Lembong. 

Jaksa kemudian mencecar Tom terkait jumlah PI yang ia langsung tandatangani olehnya. Namun, Tom mengaku tidak mengingatnya. 

Kemudian, jaksa menyebutkan, terdapat tiga PI yang ditandatangani Tom, salah satunya PT Angels Product. Jaksa menggali hal tersebut lantaran terdapat aturan yang mendelegasikan hal tersebut di tingkat Direktur Jenderal. 

"Tadi kan ada beberapa yang sudah saya tunjukan, ada tiga PI tadi, yang Angels Product tadi, langsung saudara tanda tangan sendiri, padahal di dalam aturan yang saudara bikin, sudah didelegasikan kewenangannya ke Dirjen. Apa yang menjadi latar belakang pada saat itu sehingga saudara selaku Menteri harus menandatangani sendiri PI tersebut?," tanya jaksa. 

 

"Saya tidak ingat dan sampai sekarang pun saya tidak ingat persisnya apa, parameter atau suasana atau pun isi yang membuat staf saya, bawahan saya mengajukan izin tersebut untuk di tanda tangan langsung oleh saya," jawab Tom. 

Diketahui, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).

“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp.578.105.409.622,47,” kata JPU di dalam ruang sidang.

Jaksa menerangkan, Tom Lembong selaku Menteri Perdangan periode 2015-2016 telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut. 

 

Jaksa menilai, penerbitan 21 persetujuan impor itu diterbitkan Tom Lembong tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," ucap jaksa.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement