Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selebgram WNI yang Ditangkap di Myanmar Divonis 7 Tahun, Dituduh Bertemu dan Biayai Pemberontak

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Rabu, 02 Juli 2025 |06:37 WIB
Selebgram WNI yang Ditangkap di Myanmar Divonis 7 Tahun, Dituduh Bertemu dan Biayai Pemberontak
Selebgram WNI yang Ditangkap di Myanmar Divonis 7 Tahun/ilustrasi
A
A
A

Ke depan Hartyo menegaskan bahwa upaya non-litigasi atau di luar pengadilan akan diperkuat. Pkrinjuha nqnni

"Setelah vonis berkekuatan hukum tetap (inkracht), upaya non-litigasi juga dilakukan Kemlu dan KBRI Yangon melalui fasilitasi permohonan pengampunan dari pihak keluarga. Kemlu dan KBRI Yangon akan terus memonitor kondisi AP selama menjalani hukuman penjara," tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement