Dimana, aduan langsung yang diterima Kemenkes dalam kurun waktu tersebut sebanyak 21 kasus. Sementara, hasil monitor di media massa dan media sosial sebanyak 30 kasus, totalnya sebanyak 51 kasus.
Dari jumlah 51 kasus tersebut, terlihat ada sejumlah dampak yang terjadi imbas malpraktik tersebut. Kasus terbanyak terjadi yakni kematian pasien dengan jumlah 24 kasus sejak tahun 2023, dan diantaranya ditemukan 13 kasus pada tahun 2025.
Dampak selanjutnya terdiri dari; infeksi/komplikasi sebanyak 10 kasus, kesalahan prosedur medis/administrasi sebanyak 8 kasus, cacat/Luka berat sebanyak 7 kasus, dan ketidakpuasan/sengketa informasi medis sebanyak 2 kasus.
"Ini adalah contoh-contohnya kasus yang sudah masuk baik media sosial maupun aduan langsung," ujarnya.
(Awaludin)