JAKARTA – Ketua RT kediaman Rudi Suparmono di Jakarta, Agus Wahyono dipanggil sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur untuk terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Agus mengungkapkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang Rp20,1 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam tiga mata uang. Dia juga ikut menyaksikan saat tim penyidik menghitung uang yang ditemukan.
Awalnya, Agus menjelaskan sekira pukul 05.30 WIB, ia dibangunkan istrinya lantaran ada penyidik ke rumahnya dan meminta dirinya untuk mendampingi penggeledahan kediaman Rudi.
Menurutnya, saat penggeledahan terbagi menjadi dua kelompok. Satu kelompok menyasar kamar-kamar dan lainnya menggeledah mobil yang berada di garasi.
"Waktu itu tim penyidik menemukan apa dari rumah?," tanya jaksa.
"Kebetulan pada saat itu digeledah di kamar atas, kamar bawah, tidak menemukan apa-apa pak. Kemudian yang lima orang lagi, menggeledah mobil ternyata pada saat itu tidak menemukan apa-apa," kata Agus.
"Terus saya pulang, perut Sudah kosong ya. Ternyata ga lama kemudian, tim datang lagi ke rumah saya, ternyata saya dipanggil di situ udah ada tumpukan uang di dua koper, yang isinya uang itu pak, uang rupiah dan dolar Singapura dan Amerika," sambungnya.
"Ditemukan di mana itu pak kopernya?," tanya jaksa lagi.
"Sepertinya di dalam mobil, pak," jawab Agus.
Agus menjelaskan, dari tiga mata uang tersebut mayoritas mata uang rupiah. Namun, ia mengaku tidak mengingat nominal dari masing-masing mata uang tersebut.
"Itu waktu Pak Agus melihat masih tersusun di koper ini?," tanya jaksa.
"Iya, dalam bentuk amplop. Campur-campur pak, amplopnya ada yang cokelat ada yang putih, ada yang plastik juga," jawab Agus.
"Itu uangnya masih di dalam masing masing amplop ya?," tanya jaksa lagi.
"Masih di dalam amplop," jawab Agus.
Rudi menyebutkan, uang yang ditemukan itu kemudian dihitung dan diketahui berjumlah lebih dari Rp20,1 miliar.
"Jumlahnya tahu gak waktu itu?," tanya jaksa.
"Waktu saat itu jumlahnya Rp20,1 M sekian," jawab Agus.
"Yang itu yang ada saat itu ya?," tanya jaksa.
"Pada saat itu, perkiraan nya kan nilai dolar ya, kurs dolar Amerika dan kurs dolar Singapura berbeda," jawab Agus.
Sebelumnya, Rudi Suparmono didakwa jaksa penuntut umum (JPU) menerima gratifikasi pada 2022-2024. Hal itu terungkap dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025).
Gratifikasi diterima Rudi saat menjabat sebagai Ketua PN Surabaya dan Ketua PN Jakarta Pusat. Gratifikasi yang diterima berupa uang dalam berbagai bentuk mata uang, yaitu Rp1.721.569.000,00, USD383.000, dan SGD1.099.581.
Jika dikonversikan sesuai kurs hari ini, maka nilai uang gratifikasi ini mencapai Rp21.957.849.000. Dalam dakwaan, gratifikasi itu terungkap diterimanya di kediaman Rudi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kasus ini terungkap saat Rudi diselidik dalam perkara suap yang berujung vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Atas perbuatannya, Rudi didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Rudi juga didakwa suap dalam pemufakatan jahat yang berujung vonis bebas Ronald Tannur. Pada perkara suap, Rudi diduga menyusun majelis hakim yang memeriksa perkara pembunuhan Ronald Tannur sesuai keinginan Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
(Fahmi Firdaus )