Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tom Lembong: Tuntutan 7 Tahun Penjara Abaikan 100�kta Persidangan

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 04 Juli 2025 |19:12 WIB
Tom Lembong: Tuntutan 7 Tahun Penjara Abaikan 100�kta Persidangan
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong usai persidangan/Foto: Nur Khabibi-Okezone
A
A
A

JAKARTA - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong heran sekaligus kecewa dengan tuntutan tujuh tahun penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menteri Perdagangan periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 menilai jaksa mengabaikan seluruh fakta yang muncul selama persidangan dugaan korupsi importasi gula.

"Tuntutan yang dibacakan sepenuhnya mengabaikan 100 persen dari fakta-fakta persidangan," kata Tom usai persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

Tom mengaku mendengarkan dan mencatat dengan seksama setiap kalimat yang dibacakan jaksa dalam surat tuntutan. Hasilnya tidak ada penyesuaian dari dakwaan.

"Saya cari-cari di mana ada penyesuaian-penyesuaian dari dakwaan ke tuntutan yang mencerminkan fakta-fakta persidangan. Padahal sudah diungkap dalam kurang lebih 4 bulan dalam 20 kali sidang," ujarnya. 

Tidak satu pun Tom menemukan penyesuaian surat tuntutan yang mencerminkan fakta dalam persidangan. "Saya agak heran saja apakah ini memang pola kerja daripada Kejaksaan Agung," sambungnya.

 

Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.

Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement