Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal Temuan Laptop Tom Lembong, JPU Minta Majelis Hakim Rampas untuk Dimusnahkan

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 04 Juli 2025 |19:44 WIB
Soal Temuan Laptop Tom Lembong, JPU Minta Majelis Hakim Rampas untuk Dimusnahkan
Terdakwa Tom Lembong (foto: Okezone)
A
A
A

Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun. 

Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025). 

Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement