Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rumah Doni Salmanan di Soreang Bandung Laku Rp3,5 Miliar Lewat Lelang Kejaksaan

Agi Ilman , Jurnalis-Selasa, 08 Juli 2025 |15:32 WIB
Rumah Doni Salmanan di Soreang Bandung Laku Rp3,5 Miliar Lewat Lelang Kejaksaan
Rumah Doni Salmanan di Soreang Bandung Laku Rp3,5 Miliar Lewat Lelang Kejaksaan (Foto: Okezone)
A
A
A

BANDUNG – Rumah milik Doni M. Taufik alias Doni Salmanan resmi terjual melalui lelang oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia. Aset milik terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu laku dengan harga Rp 3,5 miliar.

“Objek lelang yang berhasil dilelang yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, dengan luas tanah 400 meter persegi dan luas bangunan 600 meter persegi. Nilai limit dan harga lelangnya Rp 3.527.080.000,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025).

Pantauan di lokasi pada Selasa (8/7/2025), rumah Doni Salmanan yang berada di Kampung Ciburial, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, tampak sepi dan tidak berpenghuni.

Pagar rumah dikunci rapat dengan rantai besi, dan bagian depannya mulai ditumbuhi rumput liar.

Dari luar, rumah dua lantai itu terlihat memiliki empat pintu rolling door berbahan kayu. Beberapa tulisan “Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita” masih menempel di dinding rumah. Sementara itu, bagian garasi tampak dipenuhi sampah plastik yang berserakan.

Warga sekitar, Rendi Setiawan (37), mengaku rumah itu sudah kosong sejak Doni Salmanan tersandung kasus hukum.

“Iya dulu mah ini rumah Doni. Tapi semenjak rame kasusnya, udah enggak ditempatin. Ada tiga tahun ke belakang kosong. Orang tuanya juga enggak tahu ke mana,” ujar Rendi saat ditemui di lokasi.

Ia mengaku sempat melihat plang penyitaan dipasang oleh petugas beberapa tahun lalu.

“Tiba-tiba udah ada aja plangnya. Gak tahu siapa yang masang,” katanya.

 

Menurut Rendi, Doni dulu dikenal sebagai sosok dermawan. “Kalau dulu mah sosoknya baik ke orang lain, suka ngasih juga. Makanya pas dia ketangkep, warga juga kaget,” ujarnya.

Sebelumnya, Doni Salmanan divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung karena terbukti bersalah dalam kasus penipuan melalui platform robot trading Quotex.

Namun, putusan itu diperberat menjadi delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bandung. Upaya kasasi dan peninjauan kembali yang diajukan Doni ke Mahkamah Agung ditolak.

Kini, seluruh asetnya, termasuk rumah di Soreang, dinyatakan dirampas untuk negara. Uang hasil lelang digunakan untuk pengembalian kerugian negara akibat kasus tersebut.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement