Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Duh! Jaksa Azam Korupsi Barang Bukti Rp11 Miliar untuk Umrah hingga Beri Sumbangan ke Ponpes

Nur Khabibi , Jurnalis-Rabu, 09 Juli 2025 |00:03 WIB
Duh! Jaksa Azam Korupsi Barang Bukti Rp11 Miliar untuk Umrah hingga Beri Sumbangan ke Ponpes
Jaksa Azam Korupsi Barang Bukti Rp11 Miliar untuk Umrah hingga Beri Sumbangan ke Ponpes
A
A
A

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa  Azam Akhmad Akhsya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Sunoto membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada Azam dengan besaran Rp250 juta subsider tiga bulan penjara.

Majelis hakim menilai, Azam melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih tinggi dari tuntutan yang disampaikan jaksa. Dalam tuntutan jaksa, Azam hanya dituntut empat tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement