JAKARTA – Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menghadiri gelar perkara khusus kasus dugaan ijazah palsu di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (9/7/2025). Dalam gelar perkara khusus ini, hadir Roy Suryo serta Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) sekaligus tim pengacara Jokowi, dan berlangsung tertutup.
Menurut pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, Presiden ke-7 RI tersebut telah memberikan kuasa penuh kepada tim kuasa hukum untuk segala proses yang bergulir terkait perkara ijazah palsu.
"Memang khusus untuk ini, Pak Jokowi sudah memberikan kuasa kepada kami, juga untuk menghadiri ini semua," kata Yakup di Gedung Bareskrim Polri.
Di sisi lain, Yakup menyatakan pihaknya telah menyampaikan keberatan terhadap adanya gelar perkara khusus di kasus ini. Pasalnya, kata dia, hal itu tidak diatur dalam tahap penyelidikan.
Yakup berharap usai dilaksanakannya gelar perkara khusus itu, tidak ada lagi perdebatan terhadap keaslian ijazah UGM milik Jokowi.
"Ini kan gelar perkara khusus atas permintaan mereka, sehingga setelah gelar perkara khusus ini harapan kami sudah makin jelas, clear, dan pihak mereka tidak ada lagi dipertanyakan," ujar Yakup.
"Kami komitmen apa pun hasilnya harus kami hormati. Harapan kami, pihak sana sebagai WNI taat hukum — yang semuanya proses harus sesuai koridor hukum — juga harus menaati gelar perkara nanti," imbuhnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus dalam kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yang dilaporkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), pada hari ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, gelar perkara khusus akan dilakukan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) terhadap hasil penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus, sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud," ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Juli 2025.
Sebelumnya, polisi telah rampung melakukan penyelidikan atas kasus ijazah Jokowi yang dilaporkan TPUA. Hasilnya, polisi menilai bahwa ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM asli. Polisi tidak menemukan unsur pidana dalam kasus itu dan penyelidikan dihentikan.
Selama proses penyelidikan, polisi mengaku telah meminta keterangan dari total 39 saksi yang terdiri dari berbagai pihak di Fakultas Kehutanan UGM hingga teman Jokowi selama menempuh studi. Selain itu, polisi juga sudah melakukan uji laboratorium forensik terhadap berbagai dokumen.
(Angkasa Yudhistira)