Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Kejar Pengembalian Kerugian Negara dari Kasus Korupsi, Ini Kata Pakar Hukum

Arief Setyadi , Jurnalis-Rabu, 09 Juli 2025 |22:34 WIB
Kejagung Kejar Pengembalian Kerugian Negara dari Kasus Korupsi, Ini Kata Pakar Hukum
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengejar pengembalian kerugian keuangan negara dari koruptor. Upaya yang dilakukan Korps Adhiyaksa dinilai sebagai implikasi dari hukuman penjara yang tak membuat koruptor jera.

“Seringkali pemidanaan penjara terhadap koruptor tidak membuat jera, karena di samping koruptor bisa keluar masuk sel karena fasilitas baik berobat kesehatan maupun alasan lain,” ujar Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Rabu (9/7/2025).

Fickar mengungkapkan hal tersebut terkait hasil survei LSI Denny JA, salah satunya yang membuat tingkat kepercayaan publik tinggi karena pengembalian kerugian negara dari koruptor. Menurutnya, mengembalikan kerugian negara dengan menyita aset koruptor merupakan sesuatu yang penting, karena mereka mengeruk uang negara yang seharusnya untuk kesejahteraan rakyat.

Apalagi, menurut Fickar, sumber APBN untuk membiayai penyelenggaraan negara tidak cukup jika hanya mengandalkan pendapatan pajak. Fickar kembali menegaskan, bahkan penjara tidak menakutkan bagi mereka yang belum melakukan korupsi. 

“Hukuman penjara itu juga tidak membuat jera bagi calon-calon atau koruptor baru,” imbuhnya.

Diketahui, dalam survei LSI Denny JA, Kejagung menjadi lembaga yang paling dipercaya publik meraih 61 persen. Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat 60 persen dan Kepolisian 54,3 persen.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement