INDRAMAYU – Anak di bawah umur berinisial ZI (12), siswa Kelas 5 SD asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, harus menghadapi kenyataan pahit. Ia digugat oleh kakek kandungnya dalam perkara sengketa tanah yang merupakan peninggalan almarhum ayahnya, S.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu dan kini masih dalam proses persidangan.
Tanah yang menjadi objek sengketa diketahui telah lama ditempati ZI bersama ibu kandungnya, R (37), almarhum ayahnya, S, serta kakaknya. Setelah ayah ZI meninggal sekitar satu tahun lalu, sang kakek melayangkan gugatan terhadap tanah yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarga kecil itu.
Sementara, kakak ZI berinisial H mengungkapkan, bangunan yang menjadi objek sengketa merupakan rumah peninggalan kedua orang tua mereka.
"Tentu menyesalkan tindakan kakek dan nenek menggugat cucu kandung mereka," ujar H, Rabu (9/7/2025).
Sang kakak mengaku selama ini hubungan keluarganya dengan sang kakek berjalan baik. Namun, sejak munculnya gugatan, keadaan berubah drastis dan membuatnya terpukul secara batin. Menanggapi hal tersebut, pihak Pengadilan Negeri (PN) Indramayu membenarkan adanya gugatan sengketa tanah yang melibatkan anak di bawah umur.
"Benar ada gugatan tersebut," ujar Juru Bicara PN Indramayu, Andrian Anju Purba.
Hingga kini, pihak tergugat ketiga, dalam hal ini ZI, tidak hadir. Sehingga majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pra-mediasi.
(Angkasa Yudhistira)