JAKARTA - Warga di Kuningan Timur, Jakarta Selatan menolak pembangunan Gedung Kedutaan Besar India. Kuasa hukum warga, David ML Tobing, menegaskan, para warga tidak bermaksud menghambat pembangunan gedung dengan 18 lantai tersebut.
David menerangkan, warga hanya ingin pembangunan tersebut tidak cacat prosedur dan harus mengikuti ketentuan serta aturan yang berlaku.
“Warga tidak ada niat, tidak bermaksud untuk apa namanya, membatalkan pembangunan atau melarang pembangunan, tidak ada,” kata David, dikutip Selasa (10/12/2024).
Warga, katanya, juga menghargai hubungan diplomatik yang dilakukan antara Pemerintah Indonesia dengan India. David menjelaskan, pangkal masalahnya bermula pada tahun 2021. Ketika itu, ada kunjungan dari pihak-pihak yang mengatasnamakan konsultan.
“Dan di sana mereka mengatakan bahwa akan dibangun gedung kedutaan, dan yang mengagetkan, gedung ini juga dilengkapi dengan 18 lantai apartemen,” ujar David.