JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita aset dalam penyidikan perkara korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha tahun 2022–2024. Aset yang disita mencapai Rp60 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kegiatan penyitaan dilakukan pada Rabu 9 Juli 2025. Aset yang disita merupakan milik tersangka dalam kasus tersebut.
"KPK melakukan penyitaan aset dari tersangka untuk perkara BPR Jepara Artha," ucap Budi, Kamis (10/7/2025).
Aset yang disita berupa tanah, bangunan, hingga pabrik. Total nilai aset tersebut mencapai Rp60 miliar.
Secara rinci, aset yang disita antara lain:
1. Tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta, senilai Rp10 miliar.
2. Dua bidang tanah seluas 3.800 m² beserta pabrik yang berdiri di atasnya, yang berlokasi di Klaten. Adapun nilai tanah dan pabrik tersebut saat ini sekitar Rp50 miliar.
"Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka pada perkara tersebut," ujar Budi.
Sebagai informasi, sebelumnya KPK mengusut kasus baru terkait dugaan korupsi pencairan kredit pada BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) 2022–2024. Dalam perkara tersebut, KPK disebut telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Namun, KPK belum menyebutkan secara rinci identitas individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati, KPK juga telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang yang terkait dalam kasus ini.
(Arief Setyadi )