Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump memutuskan bahwa Indonesia tetap dikenai tarif resiprokal sebesar 32%. Hal ini terungkap dalam surat Trump kepada Presiden Prabowo Subianto yang diunggah di akun Truth Social.
“Mulai 1 Agustus 2025, kami akan mengenakan tarif kepada Indonesia sebesar 32 persen untuk setiap dan semua produk Indonesia yang dikirim ke Amerika Serikat, terpisah dari semua tarif sektoral,” tulis Trump dalam surat yang dikirim pada Senin (7/7/2025).
Dalam surat itu, Trump menyebut tarif yang dikenakan masih jauh lebih rendah dibandingkan defisit perdagangan yang dialami AS dengan Indonesia. Ia juga mengancam akan menerapkan tarif yang lebih tinggi jika Indonesia mencoba menghindari atau membalas kebijakan tersebut.
“Harap dipahami bahwa angka 32 persen itu jauh lebih rendah dari yang dibutuhkan untuk menghilangkan kesenjangan defisit perdagangan yang kami miliki dengan negara Anda,” ujar Trump.
“Jika karena alasan apa pun Anda memutuskan untuk menaikkan tarif Anda, maka berapa pun angka yang Anda pilih akan ditambahkan ke tarif 32 persen yang kami kenakan,” tambahnya.
Namun, Trump juga membuka kemungkinan untuk melakukan negosiasi tarif kapan saja, dengan catatan bahwa kesepakatan yang dibuat harus saling menguntungkan dan seimbang. Salah satu syaratnya, perusahaan-perusahaan Indonesia diminta membangun pabrik di Amerika Serikat, yang diklaim sebagai pasar terbesar.
(Awaludin)