“Kalau dulu Petral dibubarkan dan memunculkan pemain baru, dan tidak ada tindakan hukum. Kalau sekarang ada tindakan hukum dengan penetapan MRC sebagai tersangka, saya melihat sebagai komitmen kejagung sebagai lembaga negara yang punya kewenangan menegakkan hukum,”pungkasnya.
Sekadar diketahui, Kejagung menggandeng Jaksa RI di Singapura untuk mencari Muhammad Riza Chalid (MRC).
Riza telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023, namun raja minyak itu belum ditahan, karena berada di Singapura.
"Untuk itu kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7).
(Fahmi Firdaus )