JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 9 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Salah satu tersangka adalah Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak (OTM), Mohammad Riza Chalid (MRC).
Pakar Hukum Universitas Lampung, Hieronymus Soerja Tisnanta, mengapresiasi langkah Kejaksaan Kejagung yang menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Pertamina. Dia meyakini, penyidik Kejagung mempunyai bukti yang kuat saat menetapkan tersangka.
“Ketika Kejagung menetapkannya sebagai tersangka pasti sudah punya pertimbangan tentang langkah yang akan mereka lakukan,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).
“Pertama terkait dengan bukti. Kejaksaan mudah mendapatkan bukti untuk penetapan tersangka. Problemnya adalah problem politik,” sambungnya.
Tisna -- panggilan akrabnya—menambahkan, langkah Kejagung yang berani penetapkan Riza Chalid sebagai tersangka, merupakan pertaruhan besar.
“Namun sepertinya kejagung punya keyakinan bisa menembus tembok besar yang memagari MRC Tembok ini akan jebol dengan komitmen pemerintah, khususnya presiden,” ungkapnya.
Dukungan publik dalam kasus ini sangat penting. Pengawalan semua lini elemen masyarakat dalam kasus Riza Chalid sangat diperlukan.
“Kalau dulu Petral dibubarkan dan memunculkan pemain baru, dan tidak ada tindakan hukum. Kalau sekarang ada tindakan hukum dengan penetapan MRC sebagai tersangka, saya melihat sebagai komitmen kejagung sebagai lembaga negara yang punya kewenangan menegakkan hukum,”pungkasnya.
Sekadar diketahui, Kejagung menggandeng Jaksa RI di Singapura untuk mencari Muhammad Riza Chalid (MRC).
Riza telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023, namun raja minyak itu belum ditahan, karena berada di Singapura.
"Untuk itu kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7).
(Fahmi Firdaus )