Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Banggar DPRD DKI Setujui KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 Sebesar Rp91,8 Triliun

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Jum'at, 11 Juli 2025 |15:52 WIB
Banggar DPRD DKI Setujui KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 Sebesar Rp91,8 Triliun
Banggar DPRD DKI Setujui KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta menyetujui, besaran Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp91,8 triliun.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin menyampaikan, kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang membahas seluruh komponen keuangan di Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Kamis 10 Juli 2025.

“Telah disepakati tadi angka APBD perubahan kita yang nanti akan ditandatangani dalam MoU saat paripurna, yakni sebesar Rp91,8 triliun,” kata Khoirudin di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Ia menambahkan, dokumen KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 akan disahkan melalui Rapat Paripurna yang dijadwalkan pekan depan.

“Penandatanganan MoU Rancangan Kebijakan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD pada Rabu, 16 Juli 2025,” ucapnya.

Khoirudin menjelaskan, penandatanganan tersebut mengacu pada Pasal 16 Ayat (6) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disetujui bersama wajib ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

Politisi PKS itu berharap, anggaran yang disusun dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Ibu Kota.

“Nantinya anggaran ini akan dialokasikan dan dikelola untuk program-program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

“Kita akan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan manfaat terbesar dari anggaran sebesar ini,” tambah Khoirudin.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi, menjelaskan bahwa besaran KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp84,8 triliun dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp7 triliun.

“Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp54.199.223.343.006,” jelas Michael.

 

Adapun belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp85,9 triliun, yang terdiri dari:

- Belanja operasi: Rp67,8 triliun

- Belanja modal: Rp14,9 triliun

- Belanja tidak terduga: Rp2,8 triliun

- Belanja transfer: Rp367 miliar

Sementara itu, pengeluaran pembiayaan diperkirakan sebesar Rp5,9 triliun.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement