Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jokowi Bakal Diperiksa Kembali Usai Kasus Tudingan Ijazah Palsu Naik ke Penyidikan?

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 11 Juli 2025 |17:23 WIB
Jokowi Bakal Diperiksa Kembali Usai Kasus Tudingan Ijazah Palsu Naik ke Penyidikan?
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi (foto: Okezone)
A
A
A

Laporan Jokowi di Polda Metro

Sebagai informasi, Jokowi melaporkan lima orang berinisial RS, ES, RS, T, dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Jadi, pasal yang kita duga dilanggar itu adalah Pasal 310, 311 KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, di Mapolda Metro Jaya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement