LAMPUNG TIMUR – Oknum kepala desa (Kades) inisial HK membacok warga, Abu Bakar di Jalan Perkebunan Dusun III, Desa Batu Badak, Marga Sekampung, Lampung Timur. Pelaku berhasil ditangkap aparat kepolisian.
"Benar, pelaku berinisial HK yang merupakan kepala desa telah berhasil diamankan," ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, Kamis (10/7/2025).
Stefanus mengatakan, pelaku HK ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan ditemukan alat bukti yang cukup. "Hasil gelar perkara dan alat bukti yang cukup, terhadap HK ditetapkan sebagai tersangka. HK juga mengakui telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban," ungkapnya.
Stefanus mengungkapkan, selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis golok. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana Ayat (1) dan Ayat (2).
Sementara korban Abu Bakar dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat pembacokan yang terjadi pada Senin 7 Juli 2025 tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangannya. Belum diketahui penyebab pasti penganiayaan tersebut.
(Arief Setyadi )