Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Heboh! Pemuda di Lebak Todongkan Senpi Usai Kalah Jumlah saat Duel

Fariz Abdullah , Jurnalis-Jum'at, 11 Juli 2025 |16:15 WIB
Heboh! Pemuda di Lebak Todongkan Senpi Usai Kalah Jumlah saat Duel
Kasus Penodongan di Lebak (foto: freepik)
A
A
A

LEBAK - Seorang pemuda berinisial S (18), warga Kabupaten Pandeglang, ditangkap Satreskrim Polres Lebak karena diduga memiliki dan menodongkan senjata api (senpi) ilegal saat terlibat perkelahian.

Peristiwa tersebut terjadi ketika S melintas di Jalan Raya Binuangeun, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, dan tiba-tiba didatangi oleh dua orang warga setempat.

Belakangan diketahui, dua orang tersebut merupakan adik dan rekan dari seorang pria yang sebelumnya pernah berselisih dan dikalahkan oleh S dalam sebuah cekcok terkait hubungan asmara.

Karena tidak terima kakaknya pernah dipukuli, adik dan rekannya mendatangi S yang kebetulan sedang melintas di lokasi kejadian.

"Terjadilah perkelahian antara S dengan dua orang itu. Karena kalah jumlah, S mengambil senjata api yang disimpan di bawah jok motor," ujar Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Wisnu Adicahya melalui Kanit Krimum IPDA Sutrisno, Jumat (11/7/2025).

 

Senjata api tersebut kemudian ditodongkan S ke arah keduanya. Aksi itu membuat mereka panik dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Setelah menerima laporan bahwa ada warga yang ditodong senpi, tim kami langsung menuju lokasi dan menemukan senjata api yang sempat digunakan," lanjut Sutrisno.

Akibat perbuatannya, S kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement