JAKARTA - Sembilan wartawan gadungan pelaku pemerasan terhadap pengunjung hotel di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan berhasil ditangkap polisi. Pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi jahatnya tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, dari sembilan tersangka, salah satunya merupakan perempuan. Mereka adalah EIH perempuan berusia 48. Selanjutnya laki-laki berinisial KMB (57), PS (52), AH (40), SFB (21), AC (25), AECB (24), FFT (31) dan RMH (31).
“Pelaku FFT berperan menghampiri korban pada saat korban turun dari mobil. Pelaku KMB ikut menghampiri korban, meminta uang Rp130 juta, menyediakan mobil Ertiga, dan menyediakan kwitansi,” kata Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (12/7/2025).
Kemudian pelaku PS berperan menyediakan rekening untuk di transfer korban dan menyediakan mobil Avanza. Sementara itu, pelaku AC yang menyetir mobil Avanza, mengikuti korban, dan mendapatkan keuntungan Rp750 ribu.
“Pelaku RMH berperan sebagai sopir mobil Ertiga yang juga mengikuti korban dan mendapatkan keuntungan Rp750 ribu,”ujarnya.
“Selain itu pelaku EIH, AH, dan SFB juga mengikuti korban dengan mendapatkan keuntungan yang sama,” tutup Ade Ary.
Saat ini, seluruh pelaku telah diamankan ke Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang/sesuatu yang dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 369 KUHP dengan ancaman pidana penjara palingama 9 tahun.
(Fahmi Firdaus )