Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menghukum Tom Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun.
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan tujuh tahun penjara," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat 4 Juli 2025.
Jaksa juga menuntut agar Tom Lembong dijatuhi pidana denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan penjara.
Menurut jaksa, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Tom Lembong.
Adapun hal yang meringankan, jaksa mencatat Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung kasus pidana.
(Arief Setyadi )