Selain itu, jaksa juga menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan penjara.
Jaksa menyatakan perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," ujar jaksa saat menyampaikan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Tom Lembong.
Sementara hal yang meringankan, jaksa menyebut Tom Lembong belum pernah tersandung kasus pidana.
(Arief Setyadi )