BANDUNG – Ditreskrimum Polda Jabar membongkar sindikat penjualan bayi asal Jawa Barat ke Singapura. Sebanyak enam bayi korban sindikat berhasil diamankan dan 12 perempuan tersangka penjualan bayi ditangkap.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap sindikat human trafficking dengan jumlah tersangka 12 orang.
"Penyidik juga mengamankan enam korban human trafficking, terdiri atas lima balita dan satu bayi. Para korban diamankan di Pontianak, Kalimantan Barat. Keenam korban dibawa ke Polda Jabar. Selain itu, ada satu korban lagi yang didatangkan dari Jabodetabek," kata Kabid Humas didampingi Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Surawan, Senin (14/7/2025).
Kombes Hendra menyatakan, para tersangka memiliki peran berbeda-beda, mulai dari perekrut, perawat bayi sejak dalam kandungan, penampung, pembuat surat-surat palsu, hingga pengirim bayi ke Singapura.
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa surat-surat, KTP palsu, paspor, dan identitas lainnya," ujar Kombes Hendra.