Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemutihan PKB Jatim 2025 Ringankan Beban Driver Ojol dan Kelompok Tak Mampu 

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Rabu, 16 Juli 2025 |15:45 WIB
Pemutihan PKB Jatim 2025 Ringankan Beban Driver Ojol dan Kelompok Tak Mampu 
Pengemudi ojek online padati Samsat Manyar dalam rangka program pemutihan PKB. (Foto: dok Pemprov Jatim)
A
A
A

”Harapannya bisa juga memberikan kepada kami langkah-langkah selanjutnya supaya driver ojol lebih bisa berkembang dan menjadi masyarakat Jatim yang berdaya dan diandalkan,” ucap dia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur Bobby Soemiarsono mengungkapkan, program Penghapusan Pajak Daerah 2025 ini diberikan Gubernur Khofifah kelompok masyarakat yang membutuhkan. Program ini, kata dia, sudah berjalan selama enam tahun.

”Cuma kekhususannya untuk tahun ini untuk masyarakat kurang mampu, dibebaskan pokok dan dendanya untuk tahun 2024 dan sebelumnya, termasuk ojol dan kendaraan roda 3,” tuturnya.

Tujuan dari kebijakan ini, ungkap Bobby, yaitu memfasilitasi masyarakat yang memiliki keinginan untuk membayar pajak namun terkendala secara ekonomi. Padahal, mereka menggunakan sepeda motor untuk aktivitasnya mencari nafkah.

”Inilah yang dibantu oleh Gubernur, sehingga cukup membayar pajak 2025 saja. Tahun 2024 ke belakang, entah itu tiga tahun, dua tahun, atau seperti tadi ada yang sampai 10 tahun kita bebaskan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bobby berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib membayar pajak. ”Makin banyak makin bagus, kita makin senang juga karena mereka bisa tertib bayar pajak dan data kita bisa terupdate,” katanya.

(Agustina Wulandari )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement