Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemutihan PKB Jatim 2025 Ringankan Beban Driver Ojol dan Kelompok Tak Mampu 

Rizqa Leony Putri , Jurnalis-Rabu, 16 Juli 2025 |15:45 WIB
Pemutihan PKB Jatim 2025 Ringankan Beban Driver Ojol dan Kelompok Tak Mampu 
Pengemudi ojek online padati Samsat Manyar dalam rangka program pemutihan PKB. (Foto: dok Pemprov Jatim)
A
A
A

Pemprov Jatim memberikan sejumlah keringanan seperti pembebasan sanksi administratif keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pembebasan PKB progresif, serta pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB 2024 dan tahun sebelumnya.

Khusus untuk pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB dan BBNKB, kebijakan ini berlaku khusus untuk beberapa kelompok. Mereka yang bisa mendapatkan fasilitas ini yaitu pemilik kendaraan roda dua yang tergolong wajib pajak kurang mampu dan masuk data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dengan syarat PKB pokok maksimal sampai Rp500 ribu, roda dua ojek online, dan roda tiga dengan syarat PKB pokok maksimal sampai dengan Rp500.000.

Selain itu, Pemprov Jatim juga memperpanjang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Serta menerapkan tambahan kebijakan berupa pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan angkutan umum non subsidi disamakan dengan subsidi. Sementara itu, besaran PKB dan BBNKB ditetapkan tidak naik.

Nurul pun mengaku mendapatkan informasi terkait program Pemprov Jatim tersebut dari grup komunitas driver ojol di aplikasi perpesanan WhatsApp. Jadilah dia menyempatkan waktu datang ke kantor Samsat Manyar di sela perjalanannya menuju kawasan operasinya di sekitar Gubeng.

”Untuk mereka-mereka yang pajaknya mati, Alhamdulillah ini sangat membantu,” ujarnya.

Cerita lain datang dari Rifaldi (28). Driver ojol dengan jaket warna oranye ini merasa perlu memanfaatkan kebijakan Pemprov Jatim. Dia sangat berharap PKB untuk motornya bisa kembali aktif.

”Sudah tiga tahun ini mati soalnya,” katanya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement