Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Penjarah Warung saat Tawuran di Rawasari Jakpus

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Kamis, 17 Juli 2025 |10:59 WIB
Polisi Tangkap Penjarah Warung saat Tawuran di Rawasari Jakpus
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro/Foto: Polres Jakpus
A
A
A

JAKARTA – Polisi menangkap dua pelaku penjarahan serta perusakan warung saat terjadi aksi tawuran di Rawasari, Jakarta Pusat (Jakpus). Mereka ternyata bagian dari kelompok yang sedang bentrok.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, penangkapan ini merupakan respons cepat Polri. Pasalnya, tawuran menimbulkan keresahan masyarakat dan kerap menimbulkan kerugian materi maupun korban jiwa.

“Kami tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Tawuran yang meresahkan warga, apalagi sampai menjarah barang dagangan orang lain, kami tindak tegas sesuai hukum,” kata Susatyo, Kamis (17/7/2025).

Ia menambahkan, kepolisian terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap pelaku tawuran di wilayah Jakarta Pusat.

“Polisi tidak hanya menangkap, tetapi juga mencegah dengan mengedukasi remaja agar tidak terlibat tawuran. Kami mengimbau kepada orang tua, tokoh masyarakat, dan sekolah untuk bersama-sama mengawasi dan membina anak-anak kita, karena masa depan mereka masih panjang,” ujar Susatyo.

Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan menjelaskan, aksi penjarahan tersebut bermula saat dua kelompok remaja terlibat tawuran di depan Apartemen Green Pramuka City, Rawasari Selatan. Salah satu kelompok mengejar lawannya hingga masuk ke warung kelontong milik JY.

“Mereka merusak warung korban lalu mengambil barang dagangan di dalamnya. Setelah mendapat laporan, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua pelaku pada hari yang sama,” ucap Pengky.

Dua pelaku yang diamankan berinisial MBP (16) dan MRAIA (22). MBP diketahui masih berstatus pelajar, sementara MRAIA adalah mahasiswa. Keduanya ditangkap di kediaman masing-masing di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian, rekaman video aksi tawuran, serta dua unit handphone milik pelaku.

Pengky menambahkan, pihaknya masih memburu pelaku lain yang turut melakukan perusakan dan penjarahan. “Kami sudah kantongi identitas pelaku lainnya dan akan terus melakukan pengejaran,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement