JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 27 kilogram (kg) jaringan Malaysia-Indonesia. Dalam operasi ini, dua orang tersangka ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, operasi ini bekerja sama dengan pihak Bea Cukai.
"Pengungkapan kasus peredaran narkotika jaringan Malaysia-Indonesia dengan barang bukti yang diduga jenis sabu sebanyak kurang lebih 27 kg," kata Eko, Kamis (17/7/2025).
Operasi ini berlangsung di tiga tempat kejadian perkara (TKP): pertama di Pantai Penurun, Bengkalis, Riau pada Senin, 14 Juli 2025; kemudian 17 Juli 2025 di Desa Jangkang, Bengkalis, Riau; dan terakhir di Dusun Tua, Bengkalis, Riau pada 17 Juli 2025.
Adapun dua tersangka yang ditangkap dalam operasi ini adalah AS dan BI. Eko menjelaskan, pihaknya mendapatkan informasi adanya penyelundupan narkotika jenis sabu di perairan Bengkalis pada 11 Juli 2025.
"Kemudian tim berangkat ke perairan perbatasan Malaysia-Indonesia di wilayah Bengkalis. Tim melihat target speedboat yang sebelumnya sudah diketahui ciri-cirinya, kemudian tim melakukan pengejaran, tetapi target tidak mau berhenti," ujar Eko.
Ketika itu, para tersangka melarikan diri. Namun, diamankan tiga ransel berisi narkoba sabu seberat 27 kg.
Selanjutnya, pada 16 Juli 2025, polisi mendapatkan informasi soal adanya terduga pelaku jaringan internasional narkoba tersebut.
"Tim berhasil mengamankan tersangka atas nama AS. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku menjemput barang narkotika jenis sabu ke Malaysia bersama temannya atas nama BI. Kemudian tim melakukan pengembangan," ucap Eko.
(Fetra Hariandja)