Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tiba di Ruang Sidang, Hasto: Duplik Saya Siapkan Sebaik-baiknya

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 18 Juli 2025 |10:05 WIB
Tiba di Ruang Sidang, Hasto: Duplik Saya Siapkan Sebaik-baiknya
Terdakwa Hasto Kristiyanto (foto: Okezone)
A
A
A

Jaksa menilai, Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Kamis 3 Juli 2025.

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6  bulan penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement