JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar sindikat judi online (judol) jaringan China dan Kamboja. Pengelola server hingga puluhan operator turut diamankan dalam kegiatan penindakan tersebut di sejumlah kota berbeda.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan pengungkapan itu bermula dari Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri membongkar sindikat judol jaringan China dan Kamboja. Adapun situs yang dijalankan para pelaku yakni Tanjung899 dan Akasia899.
"Dari penindakan tersebut, tim mengamankan 22 orang tersangka dan barang bukti," ujar Djuhandhani, Jumat (18/7/2025).
Para pelaku yang ditangkap yakni RA, DN, AN selaku pengelola server marketing judol, NKP bagian administrasi keuangan, hingga puluhan operator dengan inisial SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, dan SA.
Para tersangka ditangkap di sebuah rumah di daerah Cibubur Country, Cluster Cotton Field, Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kemudian, dua rumah di Jalan H Harun IV, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Selanjutnya, dua rumah di Perumahan Villa Tangerang Regency Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan yakni, 354 ponsel berbagai merek, 1 unit mobil, 23 unit komputer beserta CPU, 1 unit modem, 2.648 kartu perdana dari berbagai provider, 5 buku tabungan, 18 kartu ATM, 8 buah laptop. Kemudian, 9 buah flashdisk, 11 unit router Wi-Fi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta. Lalu, Pasal 43 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Selanjutnya Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp1 miliar.
(Arief Setyadi )