Sekadar informasi, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum Hasto dengan hukuman penjara tujuh tahun. Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan tujuh tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 3 Juli 2025.
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan penjara.
(Arief Setyadi )