Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Duplik, Hasto: Tidak Pernah Ada Meeting of Mind Suap Wahyu Setiawan

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 18 Juli 2025 |13:15 WIB
Sidang Duplik, Hasto: Tidak Pernah Ada <i>Meeting of Mind</i> Suap Wahyu Setiawan
Sidang duplik Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

Sekadar informasi, JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor menghukum Hasto dengan hukuman penjara tujuh tahun. Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan tujuh tahun penjara," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 3 Juli 2025. 

Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan penjara.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement