Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Anies Baswedan hingga Rocky Gerung Hadiri Sidang Putusan Tom Lembong

Nur Khabibi , Jurnalis-Jum'at, 18 Juli 2025 |14:28 WIB
 Anies Baswedan hingga Rocky Gerung Hadiri Sidang Putusan Tom Lembong
Anies Baswedan dan Rocky Gerung hadiri sidang putusan Tom Lembong (foto: Okezone)
A
A
A

Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong, Jumat (4/7/2025). 

Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement