Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN hingga Swasta

Felldy Utama , Jurnalis-Jum'at, 18 Juli 2025 |16:17 WIB
MK Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN hingga Swasta
MK Tegaskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN hingga Swasta/Antara
A
A
A

"Namun pada pelaksanaannya, masih terdapat wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan milik negara," tulis salinan putusan perkara nomor 21.

Sekadar diketahui,  Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak dapat menerima uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara yang tidak mengatur terkait larangan Wakil Menteri (Wamen) rangkap jabatan.

Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 ini sebelumnya dilayangkan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES), Juhaidy Rizaldy Roringkon.

Dalam pertimbangannya, MK tidak dapat menerima gugatan lantaran Pemohon sebagai pihak yang mengalami kerugian konstitusional meninggal dunia.

"Perkara nomor 21 tahun 2025, berkenaan dengan kedudukan hukum para pemohon Mahkamah mendapatkan bukti bahwa pemohon Juhaidy Rizaldy Roringkon telah meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Dr Suyoto Jakarta pada tanggal 22 Juni 2025 pukul 12.55 WIB," kata Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement