Jaksa menyatakan, bahwa Hasto terbukti terlibat dalam suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR RI dan juga menghalangi penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan 7 tahun penjara," kata jaksa dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut Hasto untuk membayar denda sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan.
(Awaludin)