SAMARINDA – Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Pol Endar Priantoro, menyatakan proses hukum terhadap oknum anggota Brimob yang menganiaya di Desa Jonggon, Kutai Kartanegara, tengah berjalan sesuai aturan.
“Intinya, secara internal kami melakukan proses terhadap para pelaku. Kedua, kami bertanggung jawab terhadap korban, mulai dari biaya pengobatan di rumah sakit serta lainnya,” kata Endar saat ditemui di peresmian Koperasi Merah Putih, Kecamatan Samarinda Utara, Senin (21/7/2025).
Kepolisian telah berkomunikasi dengan tokoh masyarakat setempat dan mendapat dukungan agar penanganan kasus tetap mengikuti jalur hukum. “Sepakat ini tetap diproses hukum dan warga meminta kami bertanggung jawab terhadap pengobatan para korban serta lainnya,” ujarnya.
Endar juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tersebar di media sosial.
“Mari bersama-sama menjaga kondusivitas, dan serahkan semua kepada mekanisme hukum yang berlaku. Jadi, kami juga sudah koordinasi dengan Propam Korps Brimob II. Artinya, semua yang terlibat kami proses,” pungkasnya.
Peristiwa bermula ketika pengepul pisang bernama Puji Friayadi dipukul dan diseret ke markas Brimob setelah mempertanyakan pemasangan balok kayu di jalan.
Keesokan harinya, 18 warga Desa Jonggon, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang datang meminta klarifikasi justru mendapat perlakuan serupa. Mereka dipukul dan bahkan ada yang dipopor senapan oleh oknum Brimob.
Beberapa korban mengalami luka ringan hingga berat. Dua orang di antaranya harus dirujuk ke rumah sakit. Hingga kini, sedikitnya tiga warga sudah membuat laporan ke Polres Kukar.
(Fetra Hariandja)