BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Cindy Almira, Relationship Manager Funding & Transaction bank milik pemerintah cabang Pringsewu sebagai tersangka. Cindy diduga korupsi pengelolaan dana nasabah di bank tersebut, periode 2021–2025 senilai Rp17,96 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim melakukan penyidikan dengan memeriksa 40 saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan CA alias CND yang menjabat sebagai RMFT (Relationship Manager Funding & Transaction) menjadi tersangka," ujar Armen, Selasa (22/7/2025).
Armen menjelaskan, modus tersangka melakukan penarikan dana tabungan, deposito, dan giro nasabah tanpa sepengetahuan nasabah. Tersangka juga melakukan pembelanjaan fiktif pada mesin EDC (electronic data capture) dan mengajukan pinjaman cash collateral (jaminan tunai) fiktif.
"Dengan tujuan agar uang bertambah dan target pencapaian dana total terpenuhi yang secara keseluruhan digunakan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum," ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, tim penyidik melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti berupa satu sertifikat tanah dan bangunan di Gunung Kancil, Pringsewu. Taksiran nilai aset sebesar Rp450 juta.
Kemudian penyidik juga menyita beberapa unit handphone yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana, dana yang diinvestasikan pada beberapa restoran, serta uang tunai sebesar Rp552 juta.
"Total perkiraan nilai taksiran aset yang berhasil diperoleh untuk pemulihan kerugian negara yakni Rp3,7 miliar," sebutnya.
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, saat ini tersangka CA dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II A Bandar Lampung.
Tersangka Cindy dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
(Fetra Hariandja)