Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Sopir Pikap Penabrak Pesepeda yang Tewas di Jembatan Suramadu

Diwan Mohammad Zahri , Jurnalis-Selasa, 22 Juli 2025 |12:47 WIB
Polisi Tangkap Sopir Pikap Penabrak Pesepeda yang Tewas di Jembatan Suramadu
Satlantas Polres Bangkalan akhirnya menangkap AR (25), sopir pikap putih pelaku tabrak lari di Jembatan Suramadu/Foto: Diwan Mohammad Zahri -Okezone
A
A
A

BANGKALAN – Satlantas Polres Bangkalan akhirnya menangkap AR (25), sopir pikap putih pelaku tabrak lari di Jembatan Suramadu. Korban yang tengah mengayuh sepeda tewas di tempat.

Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menjelaskan, pelaku ditangkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan selama sepekan. Pelaku merupakan warga Kecamatan Gubeng, Surabaya, dan ditangkap di rumahnya.

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian.

“Pada Sabtu, kami bisa mendeteksi keberadaan pelaku. Hari yang sama langsung kami amankan di rumahnya. Pikap yang digunakan pelaku saat kejadian ditemukan di bengkel karena sedang diperbaiki,” ujar AKBP Hendro, Selasa (22/7/2025).

Kecelakaan maut terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 06.20 WIB di KM 3.400 Jembatan Suramadu, arah Bangkalan menuju Surabaya.

Korban, pria asal Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan, sedang bersepeda menuju event Fun Bike Indomaret 2025 di Surabaya Plaza. Dari arah belakang, tiba-tiba pikap menabrak korban hingga terpental dan meninggal di tempat.

Kepada polisi, AR mengaku panik setelah menabrak korban sehingga melarikan diri. Ia mengalami microsleep karena kelelahan dan kurang istirahat setelah mengantar barang bangunan ke salah satu pondok pesantren di Sampang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan denda hingga Rp87 juta," paparnya.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement