Legislator Gerindra itu membantah bahwa penyidik dan penyelidik KPK tidak diakomodasi. Berdasarkan hasil kesepakatan panja, dalam Pasal 1 angka 7 disebutkan bahwa penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang diberi kewenangan melakukan penyelidikan.
"Jadi tidak benar kalau penyidik hanya dari Polri," tuturnya menegaskan.
Kemudian, tidak benar bahwa definisi penyidikan terlalu sempit. Definisi penyelidikan konsisten dengan pendekatan formil dan tidak menghalangi pengumpulan informasi awal oleh institusi seperti KPK.
"Hal-hal lain akan kita bahas bersama-sama saat Raker/RDPU nanti. Yang jelas, kami tidak akan tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU KUHAP ini. Baru bisa disahkan jika berbagai masukan penting sudah dipertimbangkan," pungkasnya.
(Fetra Hariandja)