Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III DPR Pastikan RKUHAP Memperkuat Posisi KPK

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 23 Juli 2025 |14:34 WIB
Komisi III DPR Pastikan RKUHAP Memperkuat Posisi KPK
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman/Foto: Fraksi Gerindra
A
A
A

JAKARTA – Komisi III DPR RI membantah Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) akan memperlemah agenda pemberantasan korupsi. Revisi ini juga disebut membuat posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin kuat.

"Pertama, tidak benar KUHAP menghilangkan sifat lex specialis UU Tipikor dan UU KPK. RUU KUHAP justru memperkuat posisi KPK," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (23/7/2025).

Penguatan terhadap posisi KPK bisa dilihat dalam Pasal 3 ayat (2) RKUHAP yang menyebutkan ketentuan dalam undang-undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain dalam undang-undang.

"Sehingga KPK dapat bekerja sesuai dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi," ujarnya.

Selain itu, dalam Pasal 7 ayat (5) RUU KUHAP secara eksplisit menyebutkan bahwa penyidik KPK dikecualikan dari koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.

Legislator Gerindra itu membantah bahwa penyidik dan penyelidik KPK tidak diakomodasi. Berdasarkan hasil kesepakatan panja, dalam Pasal 1 angka 7 disebutkan bahwa penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau pejabat lain yang diberi kewenangan melakukan penyelidikan.

"Jadi tidak benar kalau penyidik hanya dari Polri," tuturnya menegaskan.

Kemudian, tidak benar bahwa definisi penyidikan terlalu sempit. Definisi penyelidikan konsisten dengan pendekatan formil dan tidak menghalangi pengumpulan informasi awal oleh institusi seperti KPK.

"Hal-hal lain akan kita bahas bersama-sama saat Raker/RDPU nanti. Yang jelas, kami tidak akan tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU KUHAP ini. Baru bisa disahkan jika berbagai masukan penting sudah dipertimbangkan," pungkasnya.
 

(Fetra Hariandja)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement