CIMAHI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DS (35), warga Cimahi Selatan, Kota Cimahi, nekat menjadi kurir sabu-sabu demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari bersama anaknya. Namun, sebelum sempat menerima bayaran, ia lebih dulu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi.
"DS mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu. Dia dijanjikan akan mendapat keuntungan Rp2 juta setiap kali mengantar barang," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra di Mapolres Cimahi, Selasa (22/7/2025).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 10,88 gram yang sudah dibungkus rapi dalam sebuah kaleng. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak yang diduga menjadi pemasok barang haram tersebut.
Berdasarkan pengakuan DS, sabu itu diterimanya dari seseorang berinisial A. Ia diminta menyimpan sabu tersebut selama dua hari, sebelum nantinya diambil oleh seseorang berinisial R.
“Saya dijanjikan Rp2 juta, tapi belum sempat terima apa pun. Baru sekali ini, saya cuma disuruh simpan, nanti ada yang ambil,” ujar DS saat dihadirkan dalam konferensi pers.
DS mengaku terpaksa melakukan pekerjaan itu karena kondisi ekonomi yang sulit. Suaminya bekerja sebagai sopir angkot dengan penghasilan pas-pasan, sementara kebutuhan rumah tangga terus berjalan.
“Pekerjaan saya cuma ibu rumah tangga. Karena nggak punya uang, akhirnya coba-coba,” ucapnya dengan wajah tertunduk.
Ia juga mengaku sempat memakai sabu tersebut satu kali sebelum akhirnya ditangkap polisi.
Kapolres Cimahi menegaskan pihaknya masih memburu pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan pengedar narkotika di wilayah tersebut.
"Kami masih mengejar pelaku yang menyuruh tersangka mengirim sabu tersebut," tegasnya.
(Awaludin)