Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wamen Rangkap Jabatan Komisaris, Istana: Tidak Menyalahi Putusan MK

Binti Mufarida , Jurnalis-Kamis, 24 Juli 2025 |09:26 WIB
Wamen Rangkap Jabatan Komisaris, Istana: Tidak Menyalahi Putusan MK
Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi/Okezone
A
A
A

JAKARTA- Kepala Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Officer (PCO), Hasan Nasbi menegaskan, rangkap jabatan yang dilakukan sejumlah Wakil Menteri (Wamen) Kabinet Merah Putih diantaranya menjadi komisaris perusahaan tidak menyalahi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, rangkap jabatan tidak termuat dalam amar Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019. Karena beberapa hari terakhir terjadi polemik terkait rangkap jabatan yang disebut-sebut landasan hukumnya termuat dalam putusan MK.

“Sejauh ini pemerintah tidak ada menyalahi amar-amar putusan MK. Kalau kita bicara putusan MK, tidak ada yang disalahi oleh pemerintah,” kata Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip Kamis (24/7/2025).

Hasan juga meminta semua pihak membaca kembali putusan MK. Dia juga meyakini pemerintah tidak menyalahi putusan yang diterbitkan Mahkamah tersebut.

Kata Hasan, pihak yang dilarang melakukan rangkap jabatan hanya menteri dan kepala badan pemerintah. Sedangkan rangkap jabatan wamen sudah dilakukan sejak lama.

 

“Sebelum-sebelumnya juga ada Wamen yang jadi komisaris. Yang tidak boleh itu cuma anggota kabinet selevel menteri atau kepala badan atau kepala kantor,"ujarnya.

"Kalau Wamen, juga sebelumnya ada Wamen yang komisaris di beberapa BUMN. Ini sudah berjalan juga,” pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement